Kami sudah tidak jual susu kambing merk ETAWAKU, ETAWAKU SUPER DAN SUPERGOAT lagi karena semua merk tersebut sudah berganti nama menjadi susu kambing etawa merk JINNAN yang merupakan merk terbaik yang sudah memiliki ijin BPOM dan Halal serta merupakan produk susu kambing etawa paling populer saat ini.

Surat Perjanjian Susu Kambing Etawa


SURAT PERJANJIAN MITRA
No. : 007/SPMB/ARIAL.S/I/2013

Jumlah : 2 (dua) lembar

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ...............
Jabatan : ...............
Kantor  : ...............

Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama 
Nama :  ...............
Jabatan : Pemilik
Kantor : ...............
d.a.      : ...............

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pada hari ini Selasa, 27 Januari 2012 di xxxxx, kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis terhitung mulai hari ini dengan ketentuan :

Pasal 1
Pihak Kedua telah setuju bermitra bisnis sebagai Agen Tunggal produk Susu Kambing ETAWAKU Pihak Pertama di wilayah Propinsi, Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
  1. Memberikan wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal satu 
  2. Memberikan perlindungan dari Agen Tunggal yang lain untuk produk dan di wilayah yang tersebut pada pasal satu. 
  3. Memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada Pihak Kedua dalam mengembangkan pemasaran produk tersebut di atas di wilayah yang disepakati. 
  4. Membantu pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas jika dibutuhkan & Menjaga ketersediaan stok dan kualitas produk 

Pasal 2
Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal seperti :
  1. Dengan sunguh-sungguh dan optimal berusaha untuk memasarkan produk tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati yang ditandai dengan semakin berkembang dan lancarnya penjualan seperti yang ditentukan Pihak Pertama. 
  2. Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi Pihak Pertama dan produknya. 
  3. Tidak melakukan penjualan produk tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari Pihak Pertama. 
  4. Senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pihak Pertama. 

Pasal 3
Dalam hal Pihak Kedua ingin berhenti menjadi Agen Tunggal, maka harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Agen Tunggal, dan harus sudah menyelesaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini dengan tanpa memberikan ganti rugi apapaun kepada Pihak Kedua serta menunjuk pihak lain untuk memasarkan produk tersebut di atas apabila :
  1. Pihak Kedua tidak melakukan pembelian produk dari Pihak Pertama selama 2 bulan berturut - turut / dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai agen tunggal
  2. Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada pasal 3
  3. Pihak Kedua melakukan tindakan dan kebijakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan baik materiil maupun imateriil bagi Pihak Pertama dan produknya dan Pihak Kedua mengundurkan diri 

Pasal 4
Selama perjanjian kerja ini terjadi pelanggaran dari pasal yang tersebut di atas, masing - masing pihak bersedia menerima sangsi yang diberlakukan dan disepakati. jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kerjasama mitra bisnis ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik, sopan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun juga.



PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA
susu kambing etawaSusu Kambing EtawaSusu Kambing Etawa